A. Keputusan Bersama
Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran serta pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat,dan keputusan bersama merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda - bedakan. Dalam pengambilan keputusan kita tidak boleh memaksakan kehendak.
Hasil dari keputusan yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan kita harus mendasarkan beberapa nilai penting yang harus selalu ada dalam pengambilan keputusan agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan. Nilai yang mendasar tersebut diantaranya ialah :
Nilai kebersamaan, dimana dalam pengambilan keputusan kita melakukanya secara bersama – sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda dan harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.
Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain,semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Tetapi dalam mengemukakan pendapat peserta rapat haruslah memberikan pendapatnya secara logis dan masuk diakal tidak asal mengemukakan pendapat yang hanya akan menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Nilai menghargai pendapat orang lain, setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan dan tidak mengandung unsur emosi karena hanya kan menimbulkan permasalahan.
Nilai jiwa besar serta lapang dada melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Nilai persamaan hak, ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan.
B. Mengenal Bentuk – Bentuk Keputusan Bersama
1.Musyawarah Mufakat
Dalam pergaulan hidup antar manusia, sering terjadi perbedaan pendapat namun perbedaan pendapat diantara kita merupakan suatu yang lumrah dan wajar. Kita harus sadar bahwa perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dicari pemecahanya. Dalam memecahkan masalah, kita mengenal cara mengambil keputusan yaitu musyawarah untuk mufakat. Karena cara tersebut dipandang cocok dan sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis yaitu musyawarah mufakat.
Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah.
Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentigan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.
Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda – beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ciri – ciri musyawarah untuk mufakat antara lain :
a.Sesuai dengan kepentingan bersama.
b.Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
c.Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.
d.Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip – prinsip dan aturan musyawarah antara lain :
a.Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
b.Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
c.Mengutamakan kepentingan umum.
d.Menghargai pendapat orang lain.
e.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f.Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Tata cara dan persyaratan Musyawarah antara lain :
a.Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
b.Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.
c.Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari :
ketua,
notulis, dan
peserta musyawarah.
d.Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat
e.Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
f.Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain :
a. Mengacungkan tangan sebagai tanda ijin bicara.
b. Berbicara setelah dipersilahkan.
c. Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.
d. Bersikap sopan.
e. Suasana cukup jelas.
Sikap dalam musyawarah antara lain :
a. Menghargai/menghormati pendapat orang lain
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Tidak boleh mencela pendapat orang lain
d. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain
Contoh-contoh musyawarah :
1. Dalam Keluarga, yang dibicarakan antara lain :
a. Pembagian tugas dalam keluarga
b. Tentang rencana liburan keluarga
c. Tentang pendidikan keluarga
d. Tentang menu keluarga, dll.
2. Di sekolah, yang dibicarakan antara lain :
a. Pembagian regu piket
b. Pemilihan Ketua Kelas
c. Rekreasi bersama, dll
3. Dalam masyarakat yang dibicarakan antara lain :
a. Keamanan kampung
b. Kebersihan lingkungan
c. Rencana Kerja bakti
d. Pemilihan ketua RT / RW
Musyawarah untuk mufakat merupakan bentuk pengamalan Pancasila terutama sila keempat yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Musyawarah mufakat mengutamakan akal sehat dan menggunakan azaz kekeluargaan. Musyawarah untuk mufakat merupakan inti dari Demokrasi Pancasila, dimana tindakan bersama diambil sesudah ada musyawarah mufakat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,dan berkepribadian Indonesia. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusan rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayanan rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuanya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1.Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.Menghargai hak asasi manusia.
7.Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.Tidak menganut sistem monopartai.
9.Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Musyawarah untuk mufakat sebagai pelaksanaan demokrasi Pancasila mempunyai landasan yang kokoh, yaitu :
1.Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia khususnya pada sila keempat.
2.Landasan konstitusi adalah Undang – Undang Dasar Tahun 1945, landasan Konstitusi ini tertuang pada Bab X Pasal 28 yang berbunyi :
“kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat denngan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang”.
Demokrasi Pancasila bukan didasarkan atas kekuasaan mayoritas, sebab tidak ada satu golongan pun boleh mempertahankan atau memaksakan dirinya. Demokrasi Pancasila tidak didasarkan perolehan suara terbanyak, namun didasarkan pada hikmah kebijaksanaan. Hal ini tidak berarti bahwa Demokrasi Pancasila tidak memperbolehkan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak.
Dalam Demokrasi Pancasila terdapat tiga hal yang saling mendukung. Ketiganya harus selalu ada dalam proses pengambilan keputusan maupun saat melaksanakan keputusan.
Ketiga hal tersebut ialah :
1.Hak Kebebasan
Hak kebebasan harus dihormati, kebebasan akan memupuk kreativitas, juga akan menumbuhkan lahirnya kritik yang membangun bagi kebaikan bersama. Adanya kebebasan tertentu akan melahirkan berbagai pendapat dan pemikiran. Pendapat yang rasional dan mengutamakan kepentingan umum harus diterima dan didukung semua peserta musyawarah.
2.Tanggung Jawab
Kebebasan tidak akan memberi manfaat jika tidak disertai dengan rasa tanggung jawab. Dalam Demokrasi Pancasila antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan satu kesatuan. Kebebasan dan tanggung jawab harus terus dihidupkan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa maupun negara.
3.Lembaga perwakilan
Hak kedaulatan rakyat dalam demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Secara langsung misalnya pada saat pemilihan presiden, kepala daerah, dan sebagainya. Dalam pelaksanaa pemerintahan, rakyat tidak dapat menggunakan haknya secara langsung tetapi melalui lembaga perwakilan, lembaga perwakilan tersebut yaitu :
DPR
MPR
DPD
DPRD
BPD
Musyawarah mufakat sebagai salah satu pilar Demokrasi Pancasila, selain berperan dalam pengambilan keputusan bersama juga mengandung makna pembelajaran demokrasi bagi masyarakat.
Mufakat atau kesepakatan bersama merupakan hasil yang diharapkan dari proses musyawarah. Mufakat yang baik hendaknya memenuhi prinsip – prinsip sebagai berikut :
a. Mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan.
b. Pelaksanaan mufakat menjadi tanggung jawab seluruh peserta musyawarah.
c. Mufakat didasari oleh pengutamaan kepentigan umum.
d.Mufakat berlangsung tanpa paksaan atau tekanan pihak lain.
e.Mufakat membawa hasil yang dapat dinikmati bersama.
Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dapat terhambat dan sulit untuk dilakukan apabila :
a.Adanya sikap egois
b.Adanya sikap suka memaksakan kehendak,
c.Adanya sikap yang kurang bertanggung jawab,
d.Adanya sikap yang tidak mau menhhargai pendapat orang lain.
2. Pemungutan Suara Terbanyak (Voting)
Pengambilan keputusan bersama tidak sama dengan pengambilan keputusan untuk kepentingan perorangan, sebab dalam prosesnya melibatkan banyak orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk memutuskan kepentingan bersama sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah mufakat, namun apabila dalam musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, maka keputusan bersama dapat ditentukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting.
Pengambilan keputusan bersama dengan cara pemungutan suara terbanyak dilakukan dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan sebagainya. Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Apabila hal itu terjadi, maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting. Pemungutan suara terbanyak biasanya disepakati oleh tiap – tiap pendukung pendapat yang berbeda.
Voting merupakan cara kedua jika musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilakukan perlu diperhatikan beberapa hal seperti :
a.Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan.
b.Voting dilakukan karena tidak memungkinkan menempuh musyawarah untuk mufakat.
c.Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus cepat diambil.
d.Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
e.Voting dilakukan jika peserta musyawarah yang hadir mencapai kuorum.
f.Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak diketemukan. Pemungutan suara juga dapat dilaksanakan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan.
Pengambilan suara berdasarkan voting dibagi menjadi dua macam, yaitu diantarantya sebagai berikut :
1. Voting Terbuka
Voting terbuka yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju, menolak, atau abstain ( tidak memberika suara ). Voting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan, caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri, kemudian petugas menghitungnya secara langsung dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Voting terbuka dilakukan terhadap masalah keputusan atau kebijakan.
2.Voting tertutup
Voting tertutup yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama, atau pilihanya dikertas yang telah disediakan, lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga anggota (kuorum) yang disetujui dari jumlah peserta musyawarah yang hadir.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah maupun voting memiliki kelebihan dan kekurangan , yaitu diantaranya :
a.Kelebihan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :
1)Aspirasi semua peserta rapat dapat disalurkan.
2) Sesama peserta rapat saling memahami dan toleransi.
3)Masalah yang dibahas jelas.
4)Tercapainya kata mufakat yang menghasilkan keputusan bulat.
5)Kental dengan suasana kekeluargaan.
b.Kekurangan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :
1) Waktu pembahasan yang cukup lama.
2) Timbul masalah baru yang terkadang keluar dari topik pembahasan.
3) Peserta cenderung pasif.
4) Keputusan sering diabaikan.
c.Kelebihan keputusan berdasarkan voting antara lain :
1) Waktu pembahasan yang lebih singkat.
2) Peserta dapat menghemat pemikiran.
3) Rahasia terjamin.
4) Hasil keputusan merupakan suara terbanyak.
d.Kekurangan keputusan berdasarkan voting antara lain :
1) Keputusan bukan hasil mufakat.
2) Keputusan terkadang tidak diterima peserta.
3) Peserta terpaksa menerima keputusan yang telahh diambil.
4) Aspirasi peserta tidak tersalurkan.
3. Akalmasi
Ada kalanya keputusan tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi menggunakan cara aklamasi. Aklamasi merupakan suatu pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Aklamasi terjadi karena pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan yang diambil dengan cara aklamasi harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.
PETA KONSEP
Antara lain :
C. Mematuhi dan Melaksanakan Keputusan Bersama
Musyawarah atau mufakat harus dibiasakan dalam setiap pengambilan keputusan bersama. Upaya mencapai kata mufakat bukanlah perkara yang mudah. Tercapainya mufakat membutuhkan pengorbanan dari semua pihak. Pihak yang merasa pendapatnya tidak dilaksanakan harus bisa berlapang dada dan mau mematuhi serta melaksanakan keputusan yang diambil dalam rapat, meskipun secara pribadi tidak mendukung keputusan yang telah ditetapkan bersama.
Agar kata mufakat dapat dicapai dengan baik maka masing – masing pihak yang bermusyawarah harus bisa menyadari hal – hal sebagai berikut :
1.Masalah yang dihadapi adalah masalah bersama
2.Setiap anggota musyawarah mempunyai kedudukan yang sama sehingga mempunyai peran yang sama dalam penyelesaian masalah.
3.Musyawarah adalah untuk kepentingan bersama sehingga kepentigan bersama harus didahulukan daripada kepentingan pribadi maupunn golongan.
Setelah keputusan diambil dalam musyawarah, maka keputusan itu bukan menjadi milik perorangan, tetapi sudah menjadi milik bersama. Keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama. Akibat dari keputusan itu juga menjadi tanggung jawab bersama. Jika hasil pelaksanaan membawa kebaikan, maka kebaikan tersebut menjadi milik bersama. Dan sebaliknya, jika pelaksanaan hasil muyawarah tidak sesuai dengan yang diinginkan maka resiko itu harus dipertanggungjawabkan secara bersama- sama. Keputusan bersama merupakan hasil dari keputusan yang diambil dalam musyawarah, atau merupakan kesepakatan bersama yang diperoleh dari musyawarah. Keputusan bersama tersebut dapat berupa keputusan secara lisan maupun tertulis.
Contoh hasil keputusan secara lisan yaitu keputusan kepala desa tentang pembagian pengairan. Sedangkan contoh keputusan bersama yang berbentuk tulisan yaitu tata tertib, UU dan lain sebagainya.
Hasil keputusan dalam kehidupan sehari – hari dapat kita temui pada lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Contoh – contoh hasil keputusan bersama, antara lain :
1.Keputusan bersama dalam lingkungan keluarga
a.Keputusan tentang aturan – aturan dalam keluarga.
b.Keputusan mengenai pembagian tugas kerja dirumah.
c.Keputusan mengenai tempat liburan pada saat libur sekolah.
d.Keputusan mengenai menu makan.
2.Keputusan bersama dalam lingkungan sekolah, antara lain :
Hasil keputusan di lingkungan sekolah menyangkut peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua warga sekolah. Yaitu :
a.Keputusan mengenai jadwal piket.
b.Keputusan mengenai pengurus kelas.
c.Keputusan mengenai jadwal sekolah.
d.Keputusan mengenai jadwal pelajaran.
e.Keputusan mengenai pakaian seragam sekolah siswa.
f.Keputusan mengenai pakaian seragam guru.
g.Keputusan mengenai penetapan jadwal kegiatan ekstrakurikuler, dan lain sebagainya.
3.Keputusan bersama di lingkungan masyarakat.
Keputusan bersama dilingkungan masyarakat pada umumnya menyangkut peraturan – peraturan yang mengikat seluruh warganya. Yaitu :
a.Kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan.
b.Kegiatan kerja bakti.
c.Kegiatan ronda malam.
d.Iuran bulanan warga.
e.Kegiatan membangun tempat ibadah.
f.Peringatan dan pelaksanaan 17 Agustus.
g.Kegiatan perbaikan jalan.
4.Keputusan bersama di lingkungan Negara
Keputusan bersama dalam lingkungan kenegaraan berlaku secara umum bagi seluruh warga negara. Keputusan bersama dalam suatu negara antara lain :
a.Keputusan tentang undang- undang.
b.Keputusan bersama tentang konstitusi negara.
c.Keputusan tentang ideologi bersama.
d.Keputusan bersama tentang program pembangunan
.
Keputusan bersama dalam lingkungan kenegaraan banyak sekali bentuknya. Misalnya keputusan tentang peraturan lalu lintas di jalan raya. Sebagai warga negara kita harus mematuhi dan melaksanakan peraturan tersebut. Contohnya, memakai helm standar bila kita naik motor, harus mempunyai SIM bila mengemudi motor, dan sebagainya.
Keputusan bersama akan berarti apabila dipatuhi dan dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan keputusan bersama yaitu :
1.Pelaksanaan hasil keputusan bersama dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
2.Hasil keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Pelaksanaan hasil keputusan bersama dilandasi dengan nilai- nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan keputusan bersama, terdapat asas- asas yang harus dijunjung tinggi. Asas- asas tersebut adalah asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Asas kekeluargaan memandang setiap anggota kelompok sebagai keluarga sendiri, semua anggota diperlakukan sama, semua anggota kelompok harus melaksanakan keputusan bersama, termasuk ketua dan pengurus lainnya. Kelompok ibarat sebuah keluarga di mana setiap anggota harus saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya.
Asas kekeluargaan merupakan semangat untuk memikirkan dan memerhatikan keputusan orang lain, sekaligus kepentingan bersama. Kekeluargaan merupakan perilaku yang mencerminkan kerukunan dan kebersamaan. Semangat kekeluargaan dapat diwujudkan dengan menganggap orang lain sebagai saudaranya sendiri. Asas kekeluargaan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan hasil keputusan bersama karena dapat:
a.Menciptakan kehidupan yang rukun
b.Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
c.Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
d.Menciptakan keadilan antar anggota.
e.Semua anggota merasa memiliki kedudukan yang sama.
Selain asas kekeluargaan, dalam melaksanakan keputusan bersama harus menjunjung tinggi asas kegotongroyongan. Dengan gotong royong keputusan akan lebih mudah dilaksanakan. Semua anggota harus bergotong royong dalam upaya mencapai tujuan bersama. Keputusan hasil musyawarah dilaksanakan secara bersama- sama antar anggota dengan saling bekerjasama antar satu sama lain.
Dengan menerima dan menaati keputusan bersama berarti kita telah mengamalkan nilai Pancasila terutama sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwaakilan. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila antara lain:
a.Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
d.Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan bersama perlu dikembangkan sikap yang baik yang mencerminkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Sikap- sikap tersebut antara lain:
1.Adil
Adil artinya memberikan sesuatu sesuai dengan haknya, keputusan yang diambil tidak berat sebelah dan tidak merugikan kepentingan umum.
a.Tidak membedakan anggota dalam musyawarah
b.Memberi kesempatan yang sama pada setiap anggota yang ingin mengutarakan pendapat.
2.Jujur
Jujur adalah mengatakan segala sesuatu secara benar, tidak ditambah-tambahkan dan tidak dikurangi, dan berani mengakui kesalahan jika bersalah.
Wujud sikap jujur anntara lain:
a.Berkata jujur apa adanya
b.Tidak menyampaikan sesuatu yang belum pasti.
3.Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah suatu keharusan untuk menanggung akibat yang telah ditimbulkan oleh perilaku seseorang dalam menjaga suatu persoalan
Wujud sikap tangggung jawab antara lain:
a.Menyelesaikan tugas tepat waktu.
b.Tidak suka melemparkan kesalahan pada orang lain.
Sikap tanggung jawab tidak dapat terbentuk begitu saja tetapi melalui proses yang panjang dan pembiasaan yang terus menerus dilakukan.
4.Toleransi
Toleransi adalah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) orang lain atau yang berbeda dengan pendirian diri sendiri.
Wujud sikap toleransi antara lain:
a.Menghormati orang lain.
b.Memerhatikan perkataan orang lain.
c.Menghargai pendapat orang lain.
d.Mencari minat apabila diajak bicara.
5.Komitmen
Komitmen yaitu, kesepakatan bersama yang telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan bersama.
Wujud sikap berkomitmen antara lain:
a.Mematuhi keputusam bersama
b.Menghargai dan melaksanakan keputusan bersama.
6.Setia
Setia yaitu tetap pada pendirian atau tidak berpaling pada pihak lain.
Wujud sikap setia antara lain:
a.Berpegang teguh pada pendirian
b.Patuh dan melaksanakan tugas serta kewajiban dengan sungguh-sungguh.
7.Demokrasi
Demokrasi adalah suatu wacana yang dikembangkan denagn maksud agar dapat menampung aspirasi rakyat yang terdapat dalam masyarakat.
Wujud sikap demokrasi antara lain:
a.Selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan.
b.Terbuka menerima segala kritikal dan masukan.
c.Menghargai adanya perbedaan pendapat.
Dalam proses pelaksanaan hasil keputusan bersama terdapat hambatan- hambatan dalam upaya mematuhi keputusan bersama baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
1.Hambatan dari Dalam
Hambatan dari dalam, yaitu hambatan yang berasal dari peserta musyawarah itu sendiri, meliputi:
a.Tidak tertampungnya keinginan atau pendapat peserta.
b.Peserta musyawarah merasa ingin menang sendiri.
c.Peserta musyawarah mementingkan kepentingan kelompok tanpa menghiraukan kepentingan bersama.
d.Peserta musyawarah bersikap tidak mau tahu dalam setiap pembahasan masalah.
e.Peserta musyawarah tidak mau saran dari orang lain.
2.Hambatan dari Luar
Hambatan dari luar, yaitu hambatan yang berasal dari luar kelompok musyawarah, seperti:
a.Menghasut dan mempengaruhi hasil keputusan yang telah diambil.
b.Meniru dan mencontoh hasil keputusan kelompok lain tanpa izin.
c.Mempengaruhi pihak-pihak lain dalam pengambilan keputusan.
Setiap pengambilan dan pelaksanaan keputusan bersama selalu diwarnai oleh pihak yang setuju dan yang tidak setuju. Pihak yang tidak setuju dalam upaya mematuhi keputusan bersama menimbulkan beberapa akibat, antara lain :
1.Merasa bersalah.
2.Dikucilkan dari kelompok.
3.Tidak dipercaya orang lain.
4.Sanksi atau teguran dari kelompok lainnya.
5.Pemecatan dari keanggotaan kelompok tertentu.
Untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi dalam masyarakat, kita mengenal beberapa cara dalam mengambil keputusan bersama yaitu diserahkan pada orang yang lebih tua atau pemimpin, keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak, dan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah untuk mufakat merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan suatu masalah dengan maksud untuk mencapai mufakat. Musyawarah harus dibiasakan dalam setiap pengambilan keputusan bersama.
Selasa, 11 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
suwun dess
BalasHapusinfonya membantu
BalasHapusKok akalmasi?😑
BalasHapusMksh, bermanfaat.
BalasHapusKeputusan Bersama
Hai! Gan, Ayo mampir ke http://judionline.forumotion.com untuk ikuti Diskusi Seputar Prediksi Bola, Taruhan Bola, Judi Live Casino, Bola Tangkas, Poker & Togel Online Indonesia
BalasHapusForum Judi Online Indonesia
Forum Bola
Forum Casino Online
Forum Poker
Forum Togel
Anda mencari Agen Judi Online atau Agen Bola SBOBET terpercaya? Kunjungi situs kami di http://365liga.net